|
BAB VIII PROSEDUR PENGAJUAN, PENETAPAN DAN PENARIKAN ALOKASI PENDANAAN KKOP-PANGAN Pasal 9 |
||||||||
| (1) | Bank Pelaksana mengajukan permohonan pendanaan KKop-Pangan kepada Menteri Negara Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah melalui Bank Koordinator berdasarkan atas pemberian KKop-Pangan selama 1 (satu) MP. | |||||||
| (2) | Menteri Negara Koperasi, Pengusaha Kecin dan Menengah menetapkan besarnya rencana alokasi pendanaan KKop-Pangan untuk masing-masing Bank Pelaksana setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri, Menteri Pertanian dan instansi teknis lainnya yang terkait, dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan KKop-Pangan, perkiraan Surat Utang Pemerintah yang dapat ditarik, dan kebutuhan alokasi dana Surat Utang Pemerintah untuk kredit program lainnya. | |||||||
| (3) | Berdasarkan rencana alokasi pendanaan KKop-Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Koordinator untuk dan atas nama Menteri Keuangan mengadakan perjanjian pinjaman dengan Bank Pelaksana. | |||||||
| (4) | Menteri Negara Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah, dengan memperhatikan jumlah dana Surat Utang Pemerintah yang telah tersedia dan dapat ditarik sebagaimana pemberitahuan dari Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, memberitahukan kepada Bank Koordinator jumlah dana yang dapat segera ditarik dari rencana alokasi pendanaan KKop-Pangan kepada masing-masing Bank Pelaksana. | |||||||
| (5) | Bank Pelaksana melalui Bank Koordinator mengajukan surat permohonan pencairan dana kepada Menteri Keuangan atas jumlah dana yang dapat ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (4). | |||||||
| (6) | Menteri Keuangan akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Indonesia sebesar rencana alokasi pendanaan KKop-Pangan yang dapat ditarik masing-masing Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4). | |||||||
| (7) | Bank Indonesia akan memindahbukukan dana sebesar rencana alokasi pendanaan KKop-Pangan yang dapat ditarik atas dasar surat permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). | |||||||
| (8) | Dalam rencana alokasi pendanaan KKop-Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak termasuk biaya dan segala beban yang timbul sehubungan dengan pemberian KKop-Pangan ini. | |||||||
| (9) | Biaya-biaya dan segala beban yang timbul sehubungan dengan pemberian KKop-Pangan ini merupakan beban dan tanggung-jawab Bank Pelaksana sepenuhnya. | |||||||
|
BAB IX PEMBAYARAN POKOK PINJAMAN, BUNGA DAN BIAYA LAINNYA Pasal 10 |
||||||||
| (1) | Jumlah hutang pokok pinjaman KKop-Pangan yang wajib dibayar oleh Bank Pelaksana kepada Menteri Keuangan adalah jumlah keseluruhan dana KKop-Pangan yang telah ditarik sebagai pinjaman oleh Bank Pelaksana. | |||||||
| (2) | Setiap pengembalian pokok pinjaman yang diterima Bank Pelaksana dari Koperasi disetorkan ke Rekening Menteri Keuangan untuk penampungan pengembalian pokok pinjaman di Bank Koordinator selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya pengembalian pokok pinjaman tersebut. | |||||||
| (3) | Bunga pinjaman yang diterima oleh Bank Pelaksana dari Koperasi yang merupakan bagian dari Pemerintah disetorkan ke Rekening Menteri Keuangan untuk penampungan bunga dan denda di Bank Koordinator selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya pembayaran bunga pinjaman tersebut. | |||||||
| (4) | Pokok pinjaman dan kewajiban bunga yang belum dilunasi wajib dibayarkan secara sekaligus pada akhir jangka waktu pinjaman oleh Bank Pelaksana ke Rekening Menteri Keuangan untuk penampungan pengembalian pokok pinjaman dan untuk penampungan bunga dan denda di bank Koordinator. | |||||||
|
BAB X RISIKO KREDIT Pasal 11 |
||||||||
| (1) | Bank Pelaksana bertanggungjawab sepenuhnya atas pemberian KKop-Pangan kepada Koperasi sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan ini. | |||||||
| (2) | Risiko pengembalian KKop-Pangan menjadi tanggungjawab Bank Pelaksana sepenuhnya. | |||||||
|
BAB XI MONITORING DAN PEMERIKSAAN Pasal 12 |
||||||||
| (1) | Menteri Keuangan baik sendiri maupun bersama-sama dengan Bank Koordinator dan Bank Pelaksana sewaktu-waktu dapat melakukan pemeriksaan setempat atas pemberian KKop-Pangan yang diberikan oleh Bank Pelaksana kepada Koperasi. | |||||||
| (2) | Pemeriksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat pula dilakukan oleh : | |||||||
| a. | Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; atau | |||||||
| b. | Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; atau | |||||||
| c. | Departemen Keuangan cq. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan bersama dengan BPKP; atau | |||||||
| d. | Departemen Keuangan cq. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan bersama Akuntan Publik. | |||||||
| (3) | Bank Pelaksana dan Bank Koordinator wajib memberikan informasi yang diperlukan oleh Menteri Keuangan dari waktu ke waktu dalam rangka pendanaan KKop-Pangan. | |||||||
| (4) | Biaya yang timbul sehubungan dengan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi beban Bank Pelaksana dan Bank Koordinator | |||||||
|
BAB XII L A P O R A N Pasal 13 |
||||||||
| (1) | Bank Koordinator wajib menyusun dan menyampaikan laporan triwulan atas perkembangan penyaluran dan pengembalian KKop-Pangan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Negara Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah; | |||||||
| (2) | Bank Pelaksana wajib menyampaikan laporan bulanan perkembangan penyaluran dan pengembalian KKop-Pangan, dan laporan lainnya kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Menteri Negara Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah selambat- lambatnya tanggal 25 bulan berikutnya; | |||||||
| (3) | Bank Koordinator dan Bank Pelaksana wajib menyampaikan laporan lainnya mengenai penggunaan alokasi pendanaan KKop-Pangan oleh Bank Pelaksana kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. | |||||||
|
BAB XIII S A N K S I Pasal 14 |
||||||||
| (1) | Apabila Bank Pelaksana tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pokok yang telah jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) dan (4), Bank Pelaksana dikenakan denda sebesar tingkat bunga deposito 1 (satu) bulan yang berlaku di Bank Koordinator ditambah 5% (lima per seratus) tanpa diperhitungkan bunga terhutang sejak tanggal jatuh tempo kewajiban pembayaran pokok KKop- Pangan. | |||||||
| (2) | Apabila Bank Pelaksana tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar bunga yang telah jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (3) dan (4), Bank Pelaksana dikenakan denda sebesar tingkat bunga deposito 1 (satu) bulan yang berlaku di Bank Koordinator ditambah 5% (lima per seratus) terhitung sejak tanggal jatuh tempo kewajiban pembayaran bunga KKop-Pangan. | |||||||
| (3) | Atas dana KKop-Pangan yang telah dicairkan ke Rekening Bank Pelaksana, namun belum atau tidak direalisasikan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pencairan tersebut, Bank Pelaksana dikenakan denda sebesar tingkat bunga deposito 1 (satu) bulan yang berlaku di Bank Koordinator dengan ketenmtuan denda tersebut tidak kurang dari 10% (sepuluh per seratus) per tahun. | |||||||
| (4) | Bank Pelaksana wajib segera menyetorkan secara sekaligus seluruh sisa dana yang tidak direalisir selambat-lambatnya 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pencairan dana KKop-Pangan ke Rekening Menteri Keuangan di Bank Koordinator. | |||||||
| (5) | Apabila Bank Pelaksana tidak segera menyetorkan seluruh sisa dana yang tidak direalisir sebagaimana dimaksud ayat (4), selain dikenakan bunga sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) huruf a dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Bank Pelaksana tersebut tidak diperkenankan lagi menjadi Bank Pelaksana dalam rangka penyaluran kredit program. | |||||||
|
BAB XIV P E N U T U P Pasal 15 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia |
||||||||
Bambang Sudibyo